Portalkota – Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat Timur menangkap 6 orang juru parkir (jukir) ilegal di 3 titik.
Mirisnya, dari keenam jukir ilegal ini, 3 diantaranya merupakan anak berusia 16 tahun.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq mengungkapkan bahwa keenam jukir ilegal ini diamankan di tiga titik, yaitu Putaran balik Ramayana Ciputat, Putaran Balik UPJ, dan Pertigaan Tanah Tinggal Ciputat.
“Yang diamankan berinisial MID (33), R (25), MA (28), dan tiga lainnya masih berusia 16 tahun,” ujarnya.
Bambang memaparkan awal mula kejadian pada hari Senin 24 April 2025 sekitar pukul 20.30 WIB Polsek Ciputat Timur melaksanakan Patroli OPS BRANTAS JAYA 2025.
**Baca juga: Musda Ke-5, Pilar Berharap KNPI Tangsel Bisa Jadi Penggerak Pembangunan Kepemudaan
Dikatakannya bahwa ada juru parkir liar yang membuat macet jalan di Putar balik Ramayana Ciputat mengamkan 4 orang jukir liar.
“Kemudian Pawas Beserta Piket fungsi melanjutkan patroli ke wilayah Kelurahan Serua Indah, bahwa ada juru parkir liat yang membuat macet jalan di pertigaan Tanah Tingal dan mengamankan 1 orang juru parkir liar lagi,” ungkapnya.
“Kemudian Piket Pawas melanjutkan patroli ke Kelurahan Sawah Baru didapati jukir liar yang membuat macet Pertigaan UPJ,” tambahnya.
Selanjutnya Ke 6 orang tersebut di bawa ke Polsek Ciputat Timur untuk di lakukan pendataan dan di berikan pengarahan.(ris)






