Portalkota – Unit Resmob Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus penipuan lowongan kerja fiktif yang merugikan puluhan korban hingga ratusan juta rupiah.
Dua tersangka berinisial A (43) dan L ditangkap setelah menerima uang Rp23 juta hingga 27 juta per korban dengan iming-iming pekerjaan di perusahaan ternama.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menjelaskan, pelaku beroperasi melalui Facebook dengan modus menerbitkan dokumen palsu seperti kartu pegawai dan surat pengangkatan.
**Baca juga: Warga Pakuhaji Minta Polisi Serius Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal
“Korban bahkan ada yang menggadaikan barang atau pinjam online untuk membayar,” ujarnya dalam konferensi pers, ditulis Jumat (9/5/2025).
Barang bukti yang diamankan meliputi kwitansi pembayaran, ID card palsu, dan surat perjanjian.
“Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutupnya.(ris)