Polresta Serang Kota Tangkap 2 Pelaku Judi di Cimuncang

Portalkota – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Serang Kota berhasil menangkap 2 pelaku perjudian di Link Rau Barat, Cimuncang, Serang, Kota Serang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Serang Kota AKP David Adhi awalnya mendapat informasi bahwa adanya praktek perjudian di sebuah kontrakan.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut, tim Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan penangkapan terhadap RO (45) dan YL (58) di kontrakan tepatnya di Link Rau Barat, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang,” kata David pada Selasa (23/8/2022).

Selanjutnya, David menjelaskan peranan para pelaku, pelaku RO berperan sebagai pengepul dan saat ditangkap sedang merekap togel online di handphone miliknya. Sedangkan YL merupakan pemasang togel online. Untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku dibawa ke Polresta Serang Kota.

**Berita lainnya: Kejati Banten Sita Aset Milik Tersangka Korupsi Bank Banten, 65 M Nilai Aset Diamankan

“Hasil penangkapan petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp20.000, 2 lembar kertas berisikan angka pasangan togel, 1 hp android berisikan pasangan dan aplikasi judi togel,” terangnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak 25 juta rupiah.(Jik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *