Polres Tangsel Tetapkan Guru Ngaji yang Lecehkan Muridnya Sebagai Tersangka

Portalkota-Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) menetapkan guru ngaji di Ciputat berinisial MH sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

Hal itu diungkaokan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi kepada wartawan.

“Sudah kami tetapkan tersangka dan kami amankan kemarin,” ujarnya, Rabu (2/10/2024).

Diberitakan sebelumnya, Oknum pengajar agama atau guru ngaji diduga melakukan pelecehan seksual kepada muridnya di kawasan Ciputat.

**Baca juga: Dugaan Pelecehan, Oknum Guru Ngaji di Ciputat Dilaporkan ke Polisi

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Alvino Cahyadi mengatakan, Polres Tangsel telah menerima laporan kasus tersebut.

“Sudah (Menerima Laporan,red),” ujarnya, ditulis Selasa (1/10/2024).

Alvino menjelaskan, pihak korban telah membuat laporan polisi pada Minggu 29 September 2024.

Lanjutnya, saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangsel.

“Kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan, penyidik kami sedang mendalami kasus tersebut,” jelasnya.(riski)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *