Portalkota-Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) akan periksa psikologis dua tersangka ‘Predator Anak’ berinisial DG (32) dan M (39).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi kepada wartawan, ditulis Jumat 4 Oktober 2024.
“Penyidik sudah mengajukan permohonan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka,” ujarnya.
Alvino menjelaskan, tujuan dari pemeriksaan psikologis adalah untuk memastikan kesehatan jiwa dari para tersangka ‘Predator Anak’ di kota bertajuk ‘Cerdas, Modern, dan Religius’ tersebut.
“Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan kondisi psikologis para tersangka yang diduga melecehkan anak dibawah umur,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Tangsel telah mengungkan dua kasus pencabulan terhadap anak.
**Baca juga: KPAI Setuju Berlakukan Tambahan Hukum Kebiri Bagi ‘Predator Anak’ di Tangsel
Kasus pertama penyidik Satreskrim Polres Tangsel menetapkan DG sebagai tersangka karena diduga melecehkan anak dibawah umur sebanyak tiga orang.
Sementara M ditetapkan tersangka karena diduga melecehkan delapan anak.
Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro menerangkan, M yang melakukan pelecehan seksual dikenakan sejumlah pasal perundang-undangan.
Dipaparkannya, tehadap M dan DG diterapkan dugaan Tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan atau Tindak Pidana Kekerasan seksual (TPKS).
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 6 UU Noor 12 Tahun 2022 tentangTindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” ujarnya di Mapolres Tangsel, Kamis (3/10/2024).
“Hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar,” tutupnya.(riski)