Polisi Tangkap Pasutri yang Otaki Para Pelaku Curanmor di Tangsel

Portalkota-Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel) menangkap pasangan suami istri (Pasutri) berinisial YAS (22) dan SA (24) sebagai otak dari para pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Tangsel.

Dalam penangkapan itu, Polres Tangsel menangkap 10 tersangka yang terlibat dalam aksi Curanmor.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan pengungkapan komplotan curanmor yang berhasil dibongkar ini diotaki pasangan suami istri (pasutri).

“Dari informasi masyarakat ini, kami mengamankan pasangan suami istri berinisial YAS (22) dan SA (24) sebagai penadah,” ujarnya dalam keterangannya dikutip dari PMJNews.com, ditulis Senin (9/9/2024).

Menurut Victor, kasus ini terungkap setelah polisi menelusuri informasi adanya penjualan motor bekas tanpa dilengkapi surat-surat di kawasan BSD, Tangerang Selatan.

Berbekal informasi tersebut, lanjut Victor, polisi kemudian berhasil menangkap YAS di Jalan Boulevard Utara pada Kamis 22 Aguatus 2024 malam.

**Baca juga: Eka Hospital Gelar Workshop Cryoablasi, Hadirkan Peserta Tenaga Medis Internasional

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku bekerja sama dengan istrinya SA.

“SA ini turut serta membantu tersangka YAS dalam memperjualbelikan motor bodong,” terangnya.

Dari penangkapan kedua tersangka, Victor menjelaskan pihaknya kemudian mengamankan delapan tersangka lainnya yang berperan sebagai pemetik.

Menurutnya, ke delapan tersangka tersebut mencuri motor lalu menjualnya kepada YAS dan SA.

“Modus operandinya adalah tersangka melakukan pencurian sepeda motor, membeli dan menjual sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat yang sah dari hasil kejahatan,” ungkapnya.

Selain mengamankan 10 tersangka, Victor menambahkan polisi juga menyita 16 unit motor, senjata api rakitan jenis revolver, 3 butir peluru, 1 butir selongsing peluru, 3 kunci letter T, 1 kunci duplikat berikut kunci magnet.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 363 KUHP juncto Pasal 481 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukumannya setinggi-tingginya 20 tahun penjara,” tutupnya.(riski)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *