Polda Metro Jaya Larang Konvoi dan Petasan Saat Ramadhan 2023

Portalkota – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melarang adanya gangguan-gangguan keamanan masyarakat selama bulan Ramadhan 2023.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk menghindari kegiatan seperti konvoi atau arak-arakan dan petasan.

“Jangan memicu sesuatu yang berpotensi justru menjadi kegiatan yang tidak produktif,” ujarnya dalam keterangannya, dikutip Sabtu (18/3/2023).

“Contoh, dengan adanya petasan-petasan, kemudian juga dengan masalah konvoi, arak-arakan, Ini tidak diharapkan dengan situasi yang sudah kondusif ini,” tambahnya.

Trunoyudo menjelaskan, terkait dengan kegiatan keramaian di masyarakat seperti pawai atau arak-arakan ataupun konvoi, adanya aturan atau ketentuan hukum yang berlaku untuk dipatuhi.

Lanjutnya, ketentuan hukum itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan, termasuk Kegiatan Politik.

**Berita lainnya: Mayat Ditemukan Tergeletak di Perlintasan KRL Bintaro Diduga Bunuh Diri

Kemudian adanya Petunjuk Lapangan (Juklap) Kapolri NO. POL. : JUKLAP/02/XII/1995 TANGGAL 29 DESEMBER 1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

“Pada aturan yang mengatur di sini disampaikan adanya ketentuan untuk H-7 sebelum pelaksanaan, ini baru bisa dilakukan analisis dan evaluasi untuk bisa atau diizinkannya atau tidak diizinkannya, melihat daripada situasi dan kondisi situasi yang ada,” terangnya.

Dijelaskannya, dalam peraturan itu memiliki prosedur operasi standar tersendiri.

“Jadi kami meminta tidak ada yang melakukan gangguan-gangguan menjelang ataupun pada saat di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Trunoyudo mengajak masyarakat untuk ikut serta terlibat menjaga keamanan dan menangguhkannya dengan menjadikannya tanggung jawab kepolisian dalam aspek preemtif maupun preventif.

“Tentunya apabila ada ketentuan-ketentuan yang dilanggar termasuk mengganggu pengamanan dan keamanan masyarakat, Polri akan melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.(Hud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *