Pengadilan Agama Tangerang Catat 133 Orang Ajukan Dispensasi Pernikahan di Tahun 2022

Portalkota – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tangerang mencatat terdapat 133 orang mengajukan dispensasi pernikahan sepanjang tahun 2022.

Hal itu dikatakan oleh Kepala PA Kabupaten Tangerang, Sodikin saat dikonfirmasi wartawan, ditulis Senin 6 Februari 2023.

“Ada 133 yang mengajukan, itu dua wilayah, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel),” ujarnya.

Menurut Sodikin, dispensasi pernikahan banyak diusulkan karena usia yang mengajukan kurang dari 19 tahun.

“Dispensasi pernikahan banyak yang mengusulkan karena usianya kurang dari 19 tahun,” terangnya.

Terkait dispensasi pernikahan akibat hamil di luar nikah, Sodikin menjelaskan, hal itu sangat jarang terjadi di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel.

“Di Tangerang, hanya sebagian kecil saja yang mengajukan dispensasi pernikahan karena hamil di luar nikah, hanya nol koma sekian persen saja,” ungkapnya.

Menurut Sodikin, kejadian married by accident (MBA) banyak terjadi di perdesaan saja.

“Itu kan terjadinya hanya di perdesaan saja. Selama saya disini (PA Kabupaten Tangerang) belum pernah. Paling banyak mengajukan itu karena usianya kurang dari 19 tahun,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyebut kasus anak hamil di luar nikah sudah darurat.

Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati karena melihat data dari BKKBN Jawa Timur yakni ada 15.212 permohonan dispensasi pernikahan diantaranya karena pemohon telah hamil.

Kurniasih juga mengutip data dari Pengadilan Tinggi Agama Semarang Jawa Tengah juga mencatat ada 11.392 kasus dispensasi nikah di Jawa Tengah selama tahun 2022. Sebagian besar disebabkan hamil di luar nikah.

Melihat data itu, Kurniasih prihatin dengan maraknya fenomena dispensasi pernikahan, karena hamil di luar nikah.

“Good Mention Institute yang dikutip dalam laporan estabillity tahun 2022 menyebut angka kehamilan yang tidak diinginkan di Indonesia antara tahun 2015 hingga 2019 mencapai 40 persen dari jumlah kehamilan,” ujar Kurniasih dalam keterangannya dari website resmi DPR RI, Jumat (3/2/2023).

**Berita lainnya: Dindik Kabupaten Tangerang Bangun 6 Unit Sekolah Baru pada 2022

Kurniasih menyebut jumlah tersebut cukup tinggi dengan hampir separuh angka kelahiran di Indonesia ternyata kehamilan yang tidak diinginkan.

“Ada banyak yang menjadi korban, sebab mayoritas kehamilan yang tidak diinginkan bisa berujung aborsi. Sementara jika berlanjut ke jenjang pernikahan ada banyak ketidaksiapan di sana,” terangnya.(ski)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *