Portalkota— Pemerintah Provinsi Banten menonaktifkan sementara kepala sekolah SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, menyusul dugaan kekerasan terhadap salah satu siswa.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif sekaligus menstabilkan situasi di lingkungan sekolah.
Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, penonaktifan dilakukan setelah pemprov menerima bukti video yang memperlihatkan dugaan insiden fisik di lingkungan sekolah.
“Saya sudah memerintahkan Plt Kadisdik untuk memanggil guru-guru dan meminta keterangan hari ini,” ujar Deden di Kota Serang, ditulis Rabu (15/10/2025).
Proses Pemeriksaan Berlangsung
Deden menegaskan, jika terbukti terjadi kesalahan seperti yang diberitakan media, akan ada tindakan hukum dan kedisiplinan.
“Kalau memang kejadiannya seperti yang disampaikan media, sudah pasti akan ada tindakan hukum dan kedisiplinan,” paparnya.
**Baca Lainnya: Seluruh Kepala Daerah Banten Komitmen Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
Penonaktifan sementara kepala sekolah bertujuan menciptakan kondisi kondusif di sekolah, terutama setelah sejumlah siswa melakukan mogok belajar menyusul insiden tersebut.
“Ini untuk menstabilkan kondisi,” terangnya.
Klarifikasi Terhadap Semua Pihak
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Lukman menyampaikan, timnya telah turun ke SMAN 1 Cimarga untuk melakukan klarifikasi terhadap siswa, guru, dan komite sekolah.
“Kejadiannya bermula dari teguran terhadap siswa yang kedapatan merokok di belakang sekolah hingga terjadi ketegangan. Kepala sekolah mengaku sempat menepuk siswa, namun masih kami dalami,” jelasnya.
Proses Belajar Tetap Berjalan
Lukman menegaskan, tidak ada perintah untuk meliburkan kegiatan belajar di SMAN 1 Cimarga.
“Sekolah tidak diliburkan. Hari ini seluruh siswa saya minta kembali masuk agar proses belajar tidak terganggu,” katanya.
Hasil pemeriksaan awal akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah untuk penentuan status pegawai.
Meski demikian, Lukman juga mengingatkan bahwa lingkungan sekolah merupakan kawasan tanpa rokok sesuai Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015.
Pemprov Banten memastikan seluruh langkah penanganan dilakukan secara profesional dan proporsional untuk menjaga ketertiban serta kenyamanan lingkungan belajar di sekolah.(ris)