Pemkot Tangsel Perbolehkan Pesta Kembang Api Tahun Baru 2025 dengan Syarat

Portalkota-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memperbolehkan para komersil untuk melakukan pesta kembang api menyambut tahun baru 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan pada saat rapat Forkopimda tentang Natal dan Tahun Baru di Serpong, Senin 23 Desember 2024.

Pilar menjelaskan, pesta kembang api diperbolehkan bagi komersil dengan syarat melakukan izin ke Polres Tangsel.

**Baca juga: Pemkot Tangsel Lakukan Rapat Kesiapan Nataru 2025

“Dilarang (untuk tidak memiliki izin, red), kalaupun ada komersil yang mau mengajukan itu izin ke Polres Tangael dan juga ke kewilayahan,” ujarnya.

Pilar menerangkan, usai izin dari Polres, nanti pihak Kepolisian melakukan pemetaan kerawanan, apakah aman atau tidak.

“Polres yang bisa memetakan aman atau tidak,” tutupnya.(ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *