Pemkot Tangsel Larang 10 Hiburan Malam untuk Beroperasi Saat Ramadan 2025

Portalkota – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dengan tegas melarang 10 hiburan malam untuk beroperasi saat Ramadan 1446 Hijriah / 2025 Masehi.

Pelarangan tersebut disebutkan dalam surat edaran nomor 100.3.4.3/940/SETDA/2025 tentang Himbauan Dan Pengaturan Kegiatan Menjelang Ramadan, Selama Bulan Ramadan, dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/ 2025 M di Kota Tangerang Selatan.

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengungkapkan bahwa para pelaku hiburan malam agar dapat mengerti untuk menutup usahanya.

**Baca juga: 8 Dewan Tangsel Raih BK Award 2025

Hal tersebut, menurutnya, agar tidak terjadinya kegaduhan di masyarakat pada Bulan Suci Ramadan tahun ini.

“Kalau hiburan wajib ditutup ya,“ tegas Pilar.

Diketahui, dalam Surat edaran nomor 100.3.4.3/940/SETDA/2025 tentang Himbauan dan Pengaturan Kegiatan Menjelang Ramadan, Selama Bulan Ramadan, dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/ 2025 M di Kota Tangerang Selatan mengatur tempat hiburan malam yang wajib ditutup, diantaranya adalah:

1) Diskotek
2) Pub
3) Kelab Malam
4) Bar
5) Karaoke
6) Rumah Biliar, kecuali yang memiliki izin dari lembaga yang berwenang sebagai sarana pembinaan atlet,
7) Live Music (pertunjukan konser musik skala besar) kecuali musik nuansa Islami yang mendapatkan izin dari pihak berwenang,
8) Pertunjukan Disc Jockey (DJ):
9) Usaha SPA, dan
10) Rumah Pijat (Massage).

(ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *