Pemkot Tangsel Kaji Jaminan BPJS untuk 11.250 Pekerja Rentan

Portalkota – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) sedang mengkaji perluasan perlindungan jaminan sosial bagi 11.250 pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk periode 2026-2030.

Rencana ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dasar bagi pekerja, khususnya yang berpenghasilan rendah.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menegaskan bahwa kehadiran pemerintah sangat penting bagi warga yang bekerja dalam kondisi rentan dan tidak memiliki kemampuan membayar iuran sendiri.

“Pemerintah harus hadir, terutama untuk warga yang bekerja dalam kondisi rentan. Itulah sebabnya kami mengalokasikan APBD untuk membantu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin dan pekerja bukan PNS,” ujarnya, ditulis Minggu (30/11/2025).

**Baca Lainnya: Kota Tangsel Raih Peringkat Kedua Paritrana Award 2025

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per September 2025, jumlah pekerja di Kota Tangsel mencapai 338.779 orang.

Untuk melindungi 11.250 pekerja rentan, diperlukan anggaran sebesar Rp2,79 miliar yang akan diusulkan dalam APBD 2026.

“Apabila tersedia anggaran, kita dapat mengelola perlindungan untuk 11.250 tenaga kerja rentan mulai tahun 2026. Perhitungannya adalah iuran sebesar Rp17.000 per orang setiap bulan selama 12 bulan,” jelas Benyamin.

Rincian kebutuhan anggaran meliputi:

1) Pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan: Rp2,295 miliar
2) Program pendataan dan sosialisasi: Rp500 juta

Perluasan perlindungan sosial ini diharapkan dapat menekan kerentanan ekonomi warga dan memperkuat ketahanan sosial ekonomi Kota Tangsel.

Dengan semakin banyak pekerja yang terlindungi, diharapkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan akan meningkat.(ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *