Portalkota – Pemerintah Kota Tangerang Selatan menetapkan sejumlah kebijakan dan imbauan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Surat Edaran Nomor 587 Tahun 2026 tentang penetapan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tangsel.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bambang Noertjahjo mengatakan, kebijakan ini diterbitkan untuk memberikan ruang bagi ASN, tenaga kontrak, serta masyarakat dalam menjalankan ibadah sekaligus menjaga efektivitas layanan publik.
“Soal jam kerja, selama bulan Ramadan dilakukan penyesuaian untuk ASN dengan tidak mengurangi kualitas pelayanan ke masyarakat,” ujar Bambang dalam keterangannya, ditulis Minggu (22/2/2026).
**Baca Lainnya:
Gandeng PCNU, Kantah Tangsel Target Sertifikasi 100 Tanah Wakaf pada 2026
Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut jadwal jam kerja ASN selama Ramadan:
Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja:
· Senin hingga Kamis: 08.00 – 15.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
· Jumat: 08.00 – 15.30 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)
Untuk perangkat daerah dengan enam hari kerja:
· Senin hingga Kamis, dan Sabtu: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
· Jumat: 08.00 – 14.30 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)
Selain penyesuaian jam kerja, Pemkot Tangsel juga memutuskan untuk meniadakan apel pagi selama bulan Ramadan, termasuk Apel Hari Kesadaran Nasional yang seharusnya digelar pada 17 Maret 2026.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak ditetapkan hingga akhir Ramadan 1447 H. Jika ada perubahan atau kesalahan dalam surat edaran, Pemkot Tangsel akan melakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkot Tangerang Selatan berharap kebijakan ini dapat diterima dengan baik oleh seluruh ASN dan masyarakat luas.
Pemerintah juga memastikan bahwa layanan publik tetap berjalan optimal selama bulan suci, mencakup pelayanan administrasi, kesehatan, hingga keamanan di wilayah Kota Tangerang Selatan.(ris)






