Pemkot Gelar Sosialisasi Perubahan Perwal Pajak Reklame

Portalkota – Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menggelar kegiatan Sosialisasi Perubahan Peraturan Wali Kota Tentang Pajak Reklame yang berlangsung di Ballroom Hotel Novotel, Kota Tangerang, ditulis Jumat 3 Desember 2021.

Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah yang hadir pada acara tersebut menyampaikan pajak reklame menjadi salah satu sumber APBD Kota Tangerang untuk melaksanakan pembangunan

“Untuk itu Pemkot tengah melakukan penataan terhadap ruang – ruang reklame yang ada di Kota Tangerang,”

“Agar bisa berfungsi dengan baik serta memiliki unsur estetika,” jelas Arief dalam acara yang diikuti tak kurang dari 100 wajib pajak di Kota Tangerang.

**Berita lainnya: Kunjungi TPS 3R, Bijak Kelola Sampah Sejak Dini

Arief menambahkan untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan iklan serta investor, Pemkot telah mengembangkan pemanfaatan aplikasi sebagai sarana pengurusan perijinan di Kota Tangerang.

“Sekarang urus perijinan tinggal pakai gadget,selain untuk memangkas birokrasi di Pemda tapi juga di tempat wajib pajak,” tutupnya.(Lina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *