Pemkab Tangerang Luruskan soal Tarif PCR Rp525 Ribu

Portalkota – Beredar informasi bila Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan harga tertinggi pada tes PCR di kisaran Rp525 ribu. Padahal, berdasarkan ketetapan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk tarif tes PCR di Jawa-Bali hanya Rp495 ribu.

Informasi ini pun dirilis resmi melalui akun media sosial milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, yakni @pemkabtangerang. Di mana dituliskan bila tarif swab PCR di Kabupaten Tangerang maksimal Rp525 ribu.

Dikonfirmasi, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, dr Muchlis memohon maaf atas informasi tersebut, lantaran adanya kesalahan pada tarif tes PCR.

“Mohon maaf, itu salah, bukan Rp525 ribu, tapi yang betul Rp495 ribu dan rumah sakit di Kabupaten Tangerang pun sudah pakai tarif yang Rp495 ribu itu,” katanya, Jumat, 20 Agustus 2021.

Sebagai tindak lanjut, untuk memperjelas instruksi tersebut, pemerintah melalui Dinkes akan memberikan Surat Edaran (SE) Kemenkes yang telah diturunkan melalui SE Bupati Tangerang.

“Kita juga akan berikan SE-nya. Dan di sini, untuk tarif tersebut hanya berlaku bagi tes mandiri atau warga yang membutuhkan tes untuk keperluan pribadi, bukan untuk tes dari program 3T (Tracing, testing, treatment),” ujarnya.

**Baca juga: Pemkab Tangerang Lakukan Edukasi Tentang Bahaya Kekerasan Seksual dan Penyalahgunaan Obat Terlarang

Tarif tersebut pun, nantinya tidak akan ada pada layanan rumah sakit atau fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. Dan hanya berlaku pada rumah sakit atau fasilitas kesehanta milik swasta.

“Di RSUD atau puskesmas tidak pakai tarif, karena gratis. Tarif ini untuk rumah sakit swasta, seperti RS Siloam Karawaci, RS Melati, dan lain-lain. Dan untuk hasilnya sesuai instruksi, yakni 1 x 24 jam,” ungkapnya.(zai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *