Pemkab Tangerang Cabut Sanksi Administratif Tempat Usaha yang Lunasi Tunggakan Pajak

Portalkota – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang (Bapenda) Kabupaten Tangerang mencabut sanksi admistratif dengan melakukan pencopotan stiker penagihan pajak pada tempat usaha yang telah melunasi tunggakan pajak Non PBB dan BPHTB. Hal ini dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pendapatan daerah.

“Sebanyak 14 pelaku usaha telah melunasi tunggakan pajak dan 2 tempat usaha sudah kami lakukan pencopotan stiker peringatan. Namun, saat ini 3 pelaku usaha masih belum memenuhi kewajiban perpajakan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Wasdal pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri.

Ia menuturkan penindakan tersebut dilakukan sesuai aturan. Jika pembayaran pajak sudah diselesaikan, pihaknya akan mencabut sanksi admistratif dengan mencopot stiker peringatan.

Diketahui, Bapenda Kabupaten Tangerang telah memberikan sanksi administratif kepada 18 wajib pajak (WP) yang menunggak pajak Non PBB dan BPHTB, Kamis (24/11/12). Peringatan tersebut diberikan lewat pemasangan stiker pada tempat usaha yang menjadi objek pajak tertunggak.

“Kegiatan pemasangan stiker ini bukan tindakan penyegelan, tetapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak. Ini juga dilakukan guna memberikan pembelajaran dan efek jera, supaya wajib pajak lainnya juga dapat menetapkan kepatuhan wajib pajaknya,” pungkasnya.

**Baca juga: Sekda Maesyal Rasyid Buka Tangerang Junior League II

Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka upaya peningkatan dan optimalisasi pendapatan daerah, maka perlu dilakukan pemerataan pengenaan pajak bagi seluruh pelaku usaha di Kabupaten Tangerang yang telah memenuhi ketentuan perpajakan daerah dengan mewajibkan pelaku usaha tersebut untuk membayar dan melunasi tunggakan pajaknya.

Pemkab Tangerang berharap dengan proses pemasangan stiker ini, Wajib Pajak Daerah lainnya yang mempunyai piutang pajak daerah dapat segera membayar tunggakan pajaknya ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang serta memberikan efek jera kepada pengusaha yang abai membayar pajak.(Jik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *