Pemilik Apotek di Panongan Tangerang Diamankan Polisi Gegara Jual Obat di Atas HET

Portalkota-Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto melalui Dirreskrimum Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengamankan pemilik apotek yang berada di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang karena menjual obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan tanpa reseo dokter.

“Dia ditangkap karena menjual obat Oseltavimir dari harga awal Rp260 ribu menjadi Rp700 ribu dan tanpa resep dokter. Pelaku mencoba mencari keuntungan di tengah pandemi corona,”kata Ade Rahmat disiaran pers, Senin 12 Juli 2021.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, tersangka ditangkap dari toko apoteknya di Perumahan Citra Raya, Tangerang. Dari situ polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan terhadap Apotek tersebut dan diamankan obat dan uang hasil penjualan obat tersebut menjadi barang bukti,” ujar Edy Sumardi.

Lanjut Edy Sumardi, “Tersangka dikenakan Pasal 107 Jo Pasal 62 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Jo Pasal 10 Huruf (a) UU Nomor 8 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.000”.

**Berita lainnya: Stok Bahan Pokok di Kabupaten Tangerang Jelang Idul Adha Aman

Atas perbuatannya, tersangka saat ini dilimpahkan ke Polresta Tangerang dan tersangka di bantarkan penahanannya karena hasil test PCR dinyatakan positif Covid-19 dan saat ini di isolasi di RS. Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Seperti diketahui, Oseltamivir menjadi salah satu obat untuk terapi corona. Selain itu, juga terdapat Favipiravir ada dan Remdesivir yang menjadi alternatif terapi.(Zai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *