Pemda Boleh Rapat di Hotel, Wali Kota Tangsel: Kebijakan Diatur Saat APBD Perubahan

Portalkota – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie menyambut baik kebijakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang memberikan izin kepada seluruh pemerintah daerah untuk kembali menggelar kegiatan dan rapat di hotel serta restoran.

Meski begitu, Benyamin menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan dijalankan setelah Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Perubahan disahkan.

Menurutnya, pembahasan tersebut baru dimulai pada Bulan Juli 2025 mendatang.

“Iya (kebijakan tersebut, red) berlaku setelah pembahasan APBD Perubahan, pembahasan dimulai bulan Juli 2025,” ujarnya.

**Baca Lainnya: Idul Adha 1446 H, Pilar Ajak Masyarakat Tangsel Doakan Jemaah Haji di Tanah Suci

Benyamin menjelaskan bahwa peraturan tersebut nantinya akan diatur misalkan rapat lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan peserta lebih dari 100 orang.

Bahkan, di dalam peraturan nanti diatur maksimal hotel bintang 4 dan indeks maksimal harga makanan per pax nya.

“Misalkan hotel-hotel maksimal bintang 4, untuk besaran indeks makanan akan diatur dalam Perwal tentang standar harga nantinya,” jelasnya.

Benyamin berharap bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan kunjungan warga di hotel dan restoran di Tangsel.

“Sehingga perputaran ekonomi akan berlangsung gairah kembali,” tutupnya.(uci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *