Portalkota-Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) amankan 4 orang yang diduga terlibat dalam aksi anarkisme pembubaran aktivitas beribadah para mahasiswa Katolik di Setu.
Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso menerangkan, keempat pelaku itu berinisial D (53) selaku Ketua RT, dan I (30), S (36), A (26) diduga terlibat anarkisme.
**Baca juga: Begini Kronologi Dugaan Pembubaran Aktivitas Beribadah di Setu Tangsel yang Viral di Medsos
“Pelaku terancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” ujarnya saat Pers Conference, Selasa (7/5/2024).
Lalu, pelaku juga dikenakan pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP ayat (1), Pasal 335 KUHP ayat (1), Pasal 55 KUHP ayat (1).
“Pasal itu dikenakan sebagai orang yang melakukan, peristiwa pidana,” terangnya.(riski)