Pelaku Penganiayaan di Kronjo Bebas Setelah Restorative Justice Dikabulkan

Portalkota-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan upaya restorative justice untuk pelaku penganiayaan, Randi (27) yang ditahan di jeruji Polsek Kronjo karena melakukan penganiayaan terhadap temannya sendiri.

Randi (27) warga RT 004 RW 004 Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang itu resmi bebas dari jeruji Polsek Kronjo karena upaya restorative justicenya dikabulkan, Kamis 18 November 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih mengatakan Kejari Kabupaten Tangerang mengupayakan restorative justice karena berbagai pertimbangan diantaranya karena kedua belah pihak sudah berdamai.

“Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban,” kata Nova, Kamis 18 November 2021.

Kemudian, hal yang menjadi pertimbangan lain adalah pelaku belum pernah melakukan kejahatan, selain itu kata Nova, upaya restorative justice sudah sesuai dengan Peraturan Jaksa (Perja) nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Tuntutannya kami hentikan, atas permohonan kami ke Kejagung dan Alhamdulillah karena syarat-syaratnya lengkap, Jampidum mengabulkan restorative justice kepada pelaku,” jelasnya.

Rendi, pelaku penganiayaan sangat terharu dengan upaya perdamaian yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Dirinya mengucapkan terima kasih atas upaya restorative justice dirinya bisa menghirup udara bebas, usai ditahan selama dua bulan oleh Kepolisian Sektor Kronjo.

“Saya sangat terharu, dan berjanji akan hidup berdampingan dengan korban, karena selama ini saya hilap,hingga bisa melukai korban,” tukasnya.

**Berita lainnya: Atlet Asal Kabupaten Tangerang Sabet 7 Medali di Peparnas XVI Papua

Diketahui, Rendi ditahan Polsek Kronjo pada (9/9) lalu setelah melakukan penganiayaan kepada korban bernama Imam yang merupakan teman dekatnya pada (27/7).

Berdasarkan hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Kronjo, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dijerat dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.(Ika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *