Portalkota – Sepasang suami istri berinisial AM dan UA diamankan Polresta Tangerang karena menjalankan bisnis TKI illegal. Keduanya ditangkap di Perumahan Lavon Cluster Allura 11 No.33,Wanakerta, Sindangjaya, Kabupaten Tangerang pada 17 November 2021.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan rumah bersangkutan terlihat ada aktifitas mencurigakan.
“Kami dapat info bahwa dirumah itu sering ada banyak orang dan ada aktivitas mencurigakan,” katanya, Rabu 15 Desember 2021.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Wahyu pihaknya menemukan enam orang pekerja yang akan dikirim ke Qatar dan Turki.
“Disana kami dapati enam orang. 3 laki-laki dan 3 perempuan,” terangnya.
Selain mendapatkan 6 korban, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa buku paspor, visa, tiket pesawat, kartu vaksin dan dua buah buku tabungan.
**Berita lainnya: Sekda: Tumbuh Kembang Anak Jadi Tanggung Jawab Bersama
“Dalam melancarkan aksinya kedua pelaku ini menggunakan media sosial Facebook untuk memasang iklan,” paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sepasang pasutri ini dijerat dengan Pasal 81 juncto 69 UU No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara 10 Tahun atau denda Rp15 miliar. Dan atau Pasal 4 dan Pasal 10 UU 21 Tahun 2007 Tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan ancaman 15 Tahun dan atau denda Rp600 juta.(Ika)






