Pasca Gelar Perkara, Polda Banten Tetapkan 1 Tersangka Kasus Kecelakaan Tangki Kimia

Portalkota – Penyidik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten telah melakukan gelar perkara terkait perkara kecelakaan lalu lintas, pada Jumat (05/11) dan telah menetapkan 1 tersangka, RT (48) pengemudi truk tangki tronton yang mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan Tol Km 74.900 pada Minggu (17/10) sekira pukul 22.55 WIB yang berjalan dari arah Merak menuju Tangerang. “Benar, pasca gelar perkara, penyidik telah menetapkan RT, pengemudi truk tangki sebagai tersangka,” kata Dirlantas Polda Banten KBP Rudi Purnomo.

Sebelumnya, penyidik Ditlantas Polda Banten telah melalukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dan 1 orang ahli serta telah menganalisa surat jalan yang berisi informasi tentang muatan truk tangki B-9879-UFU. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan fakta bahwa total muatan truk tangki tersebut telah melebihi batas maksimal yang diijinkan. “Muatan truk tangki overload 14.300 Kg dari yang seharusnya dapat dibawa. Truk membawa cairan kimia sebanyak 25.460 kg, melebihi batas maksimal yang diijinkan yaitu 11.160 kg. Ini menjadi fakta yang muncul dalam gelar perkara,” kata Rudi Purnomo.

Penyidik Ditlantas Polda Banten juga telah melakukan penyitaan terhadap 3 unit kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut beserta surat-surat kendaraan dan ijin mengemudi dari setiap pengemudi kendaraan. “Penyidik menerapkan persangkaan pasal berlapis terhadap RT yaitu Pasal 310 ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai fakta hukumnya, RT lalai berkendara sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa dan korban luka lainnya. RT diancam sanksi hukum pidana 6 tahun penjara,” jelas Rudi Purnomo.

**Berita lainnya: Salurkan Rp12 M Bantuan Pedagang Kaki Lima dari Pemerintah

Terhadap tersangka RT telah dilakukan penahanan sejak Jumat (05/11) lalu, “Benar penyidik telah menahan tersangka RT sejak Jumat (05/11) lalu, dan penyidik akan segera menuntaskan berkas perkara untuk dikirim ke pihak kejaksaan tinggi banten,” kata Rudy Heriyanto

Sebagaimana diketahui kecelakaan maut truk tangki kimia B-9879-UFU terjadi pada Minggu (17/10) yang kemudian akibatkan tabrakan beruntun dari arah berlawanan. Satu orang meninggal dunia pada peristiwa tersebut dan Polda Banten bahkan menurunkan Unit Kimia Biologi Radiologi (KBR) Satbrimob untuk olah TKP dan membersihkan cairan kimia dari lokasi kecelakaan. “Kepada tiap pengendara, mari bersama kita patuhi ketentuan berlalu lintas baik terkait kelaikan jalan bagi tiap kendaraan, jumlah muatan, dan perlengkapan administrasi lainnya, sehingga tiap pengendara dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” tutup Kabidhumas Polda Banten, Akbp Shinto Silitonga.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *