Portalkota- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan (DPRD Tangsel) telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pasar Rakyat.
Pansus tersebut berisi 13 Anggota DPRD Kota Tangsel, yang diketuai oleh Ledy MP Butar Butar dari Fraksi PDI Perjuangan.
Raperda Pasar Rakyat merupakan peraturan yang mengatur tentang pasar, baik itu yang dikelola oleh pemerintah, BUMD, hingga swasta diatur dalam Perda tersebut.
**Baca juga: Serunya Festival Kesetaraan Kota Tangsel 2024
Ketua Pansus Raperda Pasar Rakyat, Ledy MP Butar Butar mengatakan, prinsip semangatnya Raperda ini adalah untuk pengelolaan pasar di Tangsel lebih baik lagi.
Ledy menjelaskan, Pansus ini akan berlangsung paling lama 14 hari kerja, dimana setiap langkahnya akan dikomunikasikan melalui media.
Menurut Ledy, proses pengesahan Raperda hingga bisa diundangkan dan mendapatkan nomor register butuh proses yang panjang.
“Karena kita kan harus melakukan komunikaai, fasilitasi, dan evaluasi di Provinsi Banten. Kadang kita terkendala nya di Provinsi, jadi semua mohon bersabar, perkembangan step by step akan kita komunikasikan,” ujarnya, Senin (18/11/2024).
Ledy menerangkan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti berapa keseluruhan pasar yang beroperasi di Tangsel, pihaknya akan berkooridnasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
“Untuk pasar keseluruhan kita kurang tau ya, intinya ada pasar yang dikelola oleh pemerintah dan ada yang dikelola oleh swasta, tapi fungsi koordinasi semua dari Disperindag,” tutupnya.(riski)