Portalkota – Kepolisian Resort Kota Tangerang mengamankan seorang mahasiswa berinisial MSI (23) karena mencoba melawan petugas disaat eksekusi lahan di Jalan Raya Kresek, Kampung Jati Baru, Desa Tobat, Balaraja, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, eksekusi lahan dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Kepala Pengadilan Negeri Tangerang Kelas A1 terhadap sebidang tanah yang ditempati oleh lapak ilegal.
“Petugas prinsipnya mengamankan kegiatan pengosongan agar tidak terjadi keributan, ” kata Wahyu, Selasa 7 Desember 2021.
Pada saat pelaksanaan pengosongan, tergugat yakni Nurjaya dan keluarganya yang membangun lapak ilegal tidak terima dan berupaya menghalangi kegiatan eksekusi.
Upaya penghadangan itu pun kemudian menimbulkan keributan antara pihak penggugat dan tergugat.
“Melihat hal itu, petugas gabungan TNI POLRI dan Satpol PP kemudian melakukan upaya pengamanan agar keributan tidak semakin memanas. Namun tiba-tiba tersangka MIS mengambil senjata tajam jenis golok,” jelasnya.
**Baca: Peduli Bumi, KBA Pinang Menanam 20 Tanaman Buah Langka
Kemudian, tersangka MIS mengacungkan golok kepada petugas yang melakukan upaya pengamanan. Petugas pun kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti senjata tajam jenis golok.
“Atas perbuatannya, tersangka MIS dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 212 KUHP, ” tukasnya.(ika)