Portalkota – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memperkuat komitmennya dalam melindungi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan menyiapkan rumah aman.
Rumah aman ini berfungsi sebagai tempat perlindungan sementara sekaligus memberikan pendampingan psikologis bagi korban.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah menekan angka kekerasan terhadap kelompok rentan di kota tersebut.
“Kami telah menyiapkan rumah aman sebagai bentuk perlindungan bagi korban dan upaya pemulihan, termasuk pendampingan psikologis yang akan terus diberikan selama dibutuhkan,” ujarnya, ditulis Senin (25/8/2025).
Selain menyediakan rumah aman, Pemkot Tangsel juga berkoordinasi dengan dinas terkait dan menggandeng fakultas psikologi untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan yang komprehensif hingga pulih dari trauma.
**Baca Lainnya: Berkonsep Digitalisasi, Meriahnya Malam Puncak HUT ke-80 RI di RT 02 RW 12 Pakualam
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel, Tri Purwanto, mengungkapkan saat ini dua anak korban kekerasan sedang mendapatkan perlindungan di rumah aman.
Kasus pertama melibatkan NE, anak perempuan yang mengalami penganiayaan oleh ibu tirinya. Berkat laporan sekolah, korban kini mendapatkan konseling dan perlindungan.
Kasus kedua menimpa AH (15), yang menjadi korban pencabulan oleh ayah sambungnya.
Dengan kondisi orang tua kandung yang telah meninggal, UPTD PPA memastikan AH tetap mendapatkan hak pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hidup.
Pemkot Tangsel juga membuka akses pengaduan melalui hotline Tangsel Siaga 112 yang beroperasi 24 jam, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Bahkan, pemerintah setempat bersama penegak hukum sedang mengusulkan sanksi kebiri kimia bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk memberikan efek jera.(ris)






