Langgar PPKM Darurat, Penjaga Toilet di Serang Dipenjara

Portalkota-Salah satu pelanggar BH (30) warga kota Serang yang sehari-harinya bekerja menjaga wc umum ini terjaring petugas karena kedapatan tidak memakai masker.

Sehingga oleh Hakim ia dikenakan sangsi subsider kurungan satu hari, karena ia mengaku tidak sanggup membayar denda Rp. 100.000.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, sidang tipiring ini dilakukan sebagai ultimatum referendum.

Atau langkah terakhir yang diambil karena masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan yang rutin diberikan oleh satgas Covid-19 untuk mematuhi protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19 dan masih ada pelaku usaha yang masih memberikan fasilitas untuk makan ditempat, padahal ketentuan di masa PPKM Darurat ini hanya diperbolehkan untuk dibungkus saja.

**Berita lainnya: 40 Pelanggar PPKM Darurat di Serang Didenda Usai Sidang Tipiring

“Diharapkan dengan adanya sidang tipiring ini dapat memberikan efek jera kepada masyarakat, agar masyarakat lebih mematuhi meningkatkan kesadarannya terhadap protokol kesehatan. Hal itu agar menekan/meminimalisir penyebaran Covid-19, agar pandemi ini segera berakhir dan kita dapat menjalankan aktifitas seperti biasanya,” harap Edy Sumardi.(Zai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *