Portalkota-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) lakukan penertiban kepada 12 pedagang kaki lima (PKL) hingga lakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Tipiring terhadap 12 PKL ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tangerang, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor 8 tahun 2014.
**Baca juga: PWI Tangsel Solid Dukung Kibo Jadi Ketua PWI Banten Periode 2024-2029
Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang-undangan (Kabid Gakunda) Satpol PP Tangsel, Muksin menerangkan, hal ini dilakukan sesuai dengan Perda Kota Tangsel Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
“Hal ini dilakukan Agar Kota Tangerang Selatan menjadi lingkungan yang aman, tertib, sehat, bersih dan indah,” ujarnya, Kamis (29/2/2024).
Muksin mengungkapkan, total ada 12 PKL yang disidang Tipiring di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tangerang, Kota Tangerang.
“12 orang kita bawa ke PN Kelas 1A Tangerang untuk disidang Tipiring,” tutupnya.(riski)