Portalkota-Ketua DPRD Muhamad Amud mengambil sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran hak-hak pekerja di salah satu perusahaan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Mulai dari upah yang belum dibayar berbulan-bulan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan hingga pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yang juga tidak dibayarkan hingga 29 bulan.
Dirinya menyatakan DPRD Kabupaten Tangerang tak akan tinggal diam terhadap persoalan yang menyangkut nasib pekerja.
**Baca lainnya:
Hardiknas 2025 di Tangsel Meriah dengan Pameran Karya Siswa dan Guru
“Negara tidak boleh kalah oleh pengusaha yang semena-mena, hak pekerja harus ditegakkan. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” kata Amud disela Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat gabungan DPRD, pada Kamis (8/5/2025). Mempertemukan perwakilan Serikat Buruh dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
Kata dia, DPRD akan mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah hukum terhadap pengusaha yang melanggar aturan ketenagakerjaan.(fit)