Kuasa Hukum Minta Polisi Bebaskan Jafar Sodik

Portalkota-Kuasa Hukum minta Polda Metro Jaya membebaskan mahasiswa Universitas Indraprasta (UNINDRA), Ja’far Sodik yang ditahan pasca ditetapkan jadi tersangka, usai aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI pada Senin, 11 April 2022 lalu.

Bambang Sunaryo, SH, MH, selaku kuasa Hukum Jafar Sodik mengatakan bahwa penetapan kliennya jadi tersangka oleh Polda Metro Jaya, tidak berdasar. Hal ini lantaran, saat kerusuhan terjadi kliennya tidak melakukan aksi perbuatan melawan hukum dan hanya menyampaikan aspirasinya sebagai mahasiswa dan itu dilindungi oleh Undang – Undang (UU).

“Saya minta Kapolri melalui Polda Metro Jaya, segera membebaskan klien kami. Karena saat ini yang bersangkutan sudah semester enam, dan akan menghadapi ujian tengah semester, ujar Bambang kepada wartawan, Rabu (27/2).

Selain itu, dirinya menyayangkan pernyataan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan pada tanggal 15 April 2022 saat acara Indonesia Lawyers Club Tv One yang menyatakan bahwa sebagian besar yang ditangkap telah dilepas, sementara yang tetap ditahan untuk proses hukum dipastikan tidak ada yang berstatus mahasiswa.

“kami selaku kuasa hukum mahasiswa yang bernama Jafar Sodik alias Jafar yang saat ini masih ditahan di Polda Metro Jaya, meminta klien kami segera dibebaskan karena masih berstatus mahasiwa aktif,” tegasnya.

Bambang menjelaskan, Jafar Sodik bin Marulloh adalah seorang Mahasiswa aktif dari Universitas Indraprasta PGRI Fakultas Ilmu Pendidikan dan Pengetahuan Sosial dengan Program Studi Pendidikan Ekonomi berdasarkan kartu tanda mahasiswa dengan Nomor NPM: 201914500143 yang berlaku sampai Agustus 2024.

Masih kata Bambang, kliennya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B 11/ IV/ 2022/ SPKT/ SEKTOR TANAH ABANG/ POLRES JAKARTA PUSAT/ POLDA METRO JAYA dan telah dijadikan tersangka pada tanggal 13 April 2022. “Kita juga sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya pada 14 April lalu, tapi sampai saat ini belum ada tanggapan,” tandasnya.

**Berita lain:Peduli Anak Yatim, Serdik Sespimmen Dikreg 62 Pokjar XIV Salurkan Ratusan Paket Sembako

Sementara itu, Rully Anwar adik Jafar Sodik juga berharap pengajuan penangguhan kakaknya dapat di kabulkan, mengingat akan proses penyusunan proposal skripsi.

“Ya, kami berharap pihak kepolisian dapat mempertimbangkan pengajuan penangguhan dari kuasa hukum kaka lk saya dan keluarga. Selain itu, dari pihak keluarga pastinya ada proses baik dengan akan mediasi ke pihak korban,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dicoba untuk dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak menerima panggilan wartawan.(Feb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *