Kota Tangerang Kembali Zona Merah, Arief Minta Warga Ibadah di Rumah

Portalkota – Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah meminta warga untuk beribadah di rumah. Pasalnya, menurut data Pemprov Banten per tanggal 24 Juni 2021, Kota Tangerang kembali berstatus sebagai zona merah penyebaran Covid-19.

Menurut Arief dengan meningkatknya angka kasus positif Covid-19 di sejumlah daerah berdampak pada penyesuaian sejumlah aturan dan kebijakan yang ditempuh oleh kepala daerah, salah satunya Kota Tangerang yang

“Himbauan ini menyesuaikan dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan juga MUI pusat,” ujar Wali Kota yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (25/6).

Arief menegaskan bahwa kegiatan ibadah, khususnya shalat Jumat di Kota Tangerang untuk sementara waktu ditiadakan hingga dinyatakan aman atau terdapat perubahan status menjadi lebih baik.

“MUI Kota Tangerang juga sudah mengeluarkan surat edaran pemberlakuan PPKM Mikro. Salah satu poinnya, yaitu salat jumat boleh diganti dengan salat zuhur,” jelasnya.

**Baca lainnya: Disnaker Kota Tangerang Sidak Protokol Kesehatan di Perkantoran

Untuk diketahui, MUI Kota Tangerang telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor C.54/XVI-05/SE/VI/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Tangerang.

“Pemkot juga telah meminta para tokoh agama untuk membantu sosialisasi, agar jumlah warga yang terjangkit Covid-19 tidak semakin bertambah,” pungkasnya. (FEB/HMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *