Portalkota— Komisi XI DPR RI secara resmi menetapkan Thomas A.M. Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk periode 2026–2031 setelah melalui rangkaian uji kelayakan dan kepatutan.
Penetapan tersebut dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat usai seluruh proses seleksi terhadap tiga kandidat berakhir pada Senin (26/1/2026). Keputusan final akan ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa (27/1/2026).
Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, mengatakan bahwa penunjukan Thomas diharapkan dapat memperkuat sinergi antarotoritas dalam merespons berbagai tantangan ekonomi nasional.
“Di tengah berbagai tantangan, perlu direspons dengan bauran kebijakan moneter, fiskal, dan sektor jasa keuangan yang disinergikan,” kata Puteri, dikutip dari laman resmi DPR RI.
Menurutnya, salah satu isu strategis yang membutuhkan kolaborasi lintas otoritas adalah lambatnya transmisi penurunan suku bunga acuan BI (BI-Rate) terhadap suku bunga kredit perbankan.
**Baca Lainnya:
DPR RI Tegaskan Platform AI di Indonesia Wajib Tunduk pada Regulasi Nasional
Puteri menilai Thomas memiliki profil yang tepat karena pengalaman lintas institusi, di antaranya sebagai Wakil Menteri Keuangan dan Anggota Dewan Komisioner OJK ex officio.
“Beliau memiliki perspektif lintas otoritas yang lengkap sehingga dinilai mampu memperkuat kepemimpinan Dewan Gubernur BI,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses seleksi telah dilakukan sesuai prosedur serta tetap menjaga independensi Bank Indonesia. Thomas juga telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sebagai bagian dari persyaratan jabatan.
Sementara itu, dalam pemaparan visi dan misinya, Thomas menyoroti persoalan transmisi kebijakan moneter yang dinilai masih memerlukan penguatan sinergi kebijakan.
Ia menjelaskan, penurunan BI-Rate sebesar 1 persen hanya menurunkan bunga kredit modal kerja sebesar 0,27 persen dalam enam bulan dan maksimal 0,59 persen dalam tiga tahun.
“Artinya, transmisi dampak kebijakan membutuhkan waktu lama dan tidak sepenuhnya dapat ditransmisikan. Karena itu, diperlukan sinergi kebijakan dengan fiskal dan otoritas keuangan,” pungkasnya.(uci)






