Portalkota-Ketua Fraksi Gerindra-PAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangsel Ahmad Syawqi menyampaikan pandangan umum fraksinya di Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Tangsel terhadap Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2020.
Dikatannya, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Kartu lnventaris Barang (KIB) menunjukkan bahwa KIB belum sepenuhnya dilengkapi informasi yang lengkap. Diantaranya, sebanyak 191 bidang tanah pada KIB A belum dilengkapi informasi alamat/lokasi Yang jelas.
Kemudian, sebanyak 1.601 bidang tanah pada KlB A dilaporkan dengan luasan 0,00 m persegi, di antaranya terdapat 26 bidang tanah yang memiliki luasan minus.
“Informasi dalam KIB C dan D terkait aset tetap gedung dan bangunan serta aset tetap jalan irigasi dan jaringan belum lengkap. Selain itu informasi lokasi/alamat aset tetap pada KIB C dan KlB D belum lengkap dan beberapa informasi yang tercantum KIB C belum konsisten di antaranya gedung yang diberiketerangan sebagai jasa konsultasi pengawasan atau jasa konsultasi feasibility study,” ujarnya, ditulis Jumat (18/6/2021).
Kemudian, Syawqi menjelaskan, terdapat 194 aset tetap peralatan dan mesin yang tidak dapat diketahui keberadaannya atau hilang, senilai Rp1.147.666.874,00. Dan aset tetap lainnya berupa 4.864 bibit tanaman anggrek yang tidak diketahui keberadaannya senilai Rp147.776.400,00.
**Berita lainnya: Pemkot Tangsel Dukung Usul Perbaikan Ekonomi dari HIPPI
“Hal tersebut mengakibatkan pengguna KIB tidak memperoleh informasi yang lengkap dan akurat terkait Aset tetap dan Aset lain-lain senilai Rp1.006.179.061,00 belum memiliki status penggunanya yang akan bertanggungjawab atas aset tersebut dan senilai Rp33.001.396.753,90 belum dapat diklasifikasikan secara tepat,” tutupnya.(Mir)