Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Hadiri Penandatanganan Kesepakatan Bersama Restorative Justice

Portalkota-Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud menghadiri kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan Kejati Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, Rabu 08 Januari 2025.

Penandatanganan kesepakatan itu tentang penanganan terhadap pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta mengatakan, Pemprov bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) sepakat untuk terus mendukung terwujudnya keadilan restoratif.

Kesepakatan itu menjadi momentum kebersamaan dalam penyediaan sarana dan prasarana penunjang program-program pelatihan dan pembinaan kewirausahaan, ketenagakerjaan, rehabilitasi sosial serta instalasi balai rehabilitasi Adhyaksa bagi masyarakat Banten.

“Kita ketahui bersama bahwa keadilan restoratif sebagai pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, terdakwa atau keluarga terdakwa dan atau pihak lain yang terkait dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan dan bukan hanya pembalasan,” kata Pj. Gubernur.

Di tempat yang sama, Kajati Banten, Siswanto menyampaikan bahwa kesepakatan bersama itu merupakan tindak lanjut terhadap pelaku tindak pidana yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.

Diketahui, sebagian besar para pelaku tindak pidana itu dilatarbelakangi permasalahan ekonomi. Berdasarkan hal itu, nantinya para pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan dengan keadilan restoratif akan diberikan pembinaan dan pelatihan.

**Baca juga:

Segera Dibuka, Berikut Cara Registrasi Akun SNPMB 2025 bagi Siswa

“Jadi ada solusi untuk mengatasi permasalahan mereka, tidak hanya diberhentikan selesai perkaranya. Tetapi ada solusi dengan harapan tidak terjadi tindak pidana berikutnya,” jelasnya.

Sebagai informasi, pada tahun 2024 lalu terdapat 28 perkara yang diselesaikan dengan keadilan restoratif.

Kesepakatan bersama tersebut disimbolkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten dengan Kejari se-Provinsi Banten serta OPD di Lingkungan Pemprov Banten dengan Kejati Banten.(fit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *