Portalkota – Perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyimpangan dalam pemberian kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) Bank Banten ke PT HNM dengan nilai Rp65 miliar di tahun 2017 lalu, Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan dua tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : B-1436/M.6/Fd.1/08/2022, dua tersangka itu adalah tersangka SDJ selaku Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten dan selaku Plt Pimpinan Kantor Wilayah Bank Banten DKI Jakarta tahun 2017.
“Selain tersangka SDJ, kita juga menetapkan tersangka terhadap RS selaku Direktur Utama PT HNM. Kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak 4 Agustus 2022 hingga 23 Agustus 2022,” kata Leonard disiaran pers, Kamis 4 Agustus 2022.
Untuk tersangka SDJ dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Serang, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT-806/M.6/Fd.1/08/2022 tanggal 04 Agustus 2022.
Sementara, tersangka RS dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-807/M.6/Fd.1/08/2022 tanggal 04 Agustus 2022.
**Berita lainnya: Polisi Identifikasi Mayat dalam Karung di Tanara Serang
Alasan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP, kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
“Alasan lainnya berdasarkan Pasal 21 Ayat 4 huruf a KUHAP, tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,”tukas Leonard.(Red)