Portalkota – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) terkait gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak 2018-2021 kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Siahaan mengatakan, tersangka AM dan DER terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah, janji, atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak tahun 2018-2021 serta perkara tindak pencucian uang dan tindak pidana pencucian uang.
Dijelaskan Ivan, sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, mulai dari pemeriksaan kesehatan oleh dokter pada klinik Kejati Banten dan keduanya dinyatakan sehat dan negative covid-19.
“Saat dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Lebak, para tersangka didampingi penasihat hukum. Para tersangka juga telah menandatangani berita acara penerimaan dan penelitian tersangka, berita acara penerimaan dan penelitian barang bukti, serta berita acara penahanan (tingkat penuntutan,” ungkap Ivan.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Lebak tanggal 17 Januari 2023 selama 20 hari terhitung sejak 17 Januari 2023-05 Februari 2023, para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang.
**Berita lainnya:Ditlantas Polda Banten Launching ETLE Portable
Selain itu, Ivan juga membeberkan bahwa tersangka EHP dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah, janji atau gratifikasi dalam kasus yang sama dilakukan tahap II dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang.
“Untuk tersangka MS akan dilakukan tahap II pada Kamis 19 Januari 2023 dikarenakan masalah kesehatan,” tukasnya.(Jik)