Portalkota-Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa gedung Lapas Kelas I Tangerang sudah berumur 42 tahun.
Ia menjelaskan, dugaan sementara api berasal dari arus pendek yang terjadi di kamar blok C2.
“Masih tetap dugaan sementara disampaikan Kapolda adalah karena soal listrik arus pendek, namun demikian sekarang Puslabfor Polri,” jelas Yasonna usai mengecek lokasi kebakaran, Rabu (8/9).
Menurut Yosanna, umur dari lapas tersebut juga bisa menjadi faktor pendukung terjadinya kebakaran.
Sebab, instalasi listrik yang ada di Lapas Kelas 1 Tangerang tersebut sudah kuno bahkan sudah mendekati setengah abad umurnya.
“Umur dari Lapas Kelas 1 Tangerang sudah 42 tahun, sejak itu kita tidak perbaiki instalasi listrik ini juga pembugaran terus tapi memang sudah kuno,” ujar Yasonna.
Sebelumnya, Dalam penanganan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Kementerian Hukum dan HAM bentuk lima tim khusus.
**Berita lainnya: Tangani Kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Kemenkumham Bentuk 5 Tim Khusus
Dimana, tim tersebut dibentuk untuk mempermudah penanganan kasus kebakaran ini.
“Ada lima tim untuk penanganan, yang dipimpin oleh Dirjen Pas, pak Renhard,” ujar Menkumham, Yasona Laoly, Rabu (8/9).(Ika)