Portalkota – Dalam rangka memastikan kesesuain prosedur proses pencocokan dan penelitian (coklit) di wilayah Kota Tangerang, Bawaslu Kota Tangerang melaksanakan monitoring uji petik proses coklit.
Uji petik proses coklit tersebut dilaksanakan di Kelurahan Pajang Kecamatan Benda yang telah usai 75 persen, dan di Kelurahan Pakojan Kecamatan Pinang yang telah dicoklit hingga 90 persen.
Proses monitoring ini pimpinan langsung oleh Komarullah, selaku Ketua Bawaslu Kota Tangerang pada Kamis 11 Juli 2024.
Komarulloh, menyampaikan Monev ini bertujuan untuk memastikan proses coklit yang dilaksanakan oleh Pantarlih/PPDP dilakukan sesuai dengan prosedur.
Dimana kedepan agar tidak ada hak masyarakat selaku pemilih yang terabaikan saat Pilkada serentak tahun 2024 nantinya.
“Kami beserta jajaran Panwaslu Kecamatan hingga Panwaslu Kelurahan/Desa terjun secara langsung untuk pastikan seluruh warga di Kelurahan Pajang Kecamatan Benda telah tercoklit,” tegasnya.
Sementara itu Uji petik juga di lakukan oleh Anggota Bawaslu Faridal Arkam di kelurahan Pakojan Kecamatan Pinang yang telah selesai 90 persen pencoklitannya sehari sebelumnya.
**Baca juga: Lakukan Coklit, Petugas Pantarlih Sambangi Rumah Wakil Wali Kota Tangsel
Faridal menyebutkan selain melaksanakan monitoring, Bawaslu Kota Tangerang juga melakukan Pengawasan Uji Petik dengan metode sampling, terjun secara langsung kerumah warga terkait proses coklit yang telah diselesaikan di Kelurahan dimaksud.
Menurutnya, uji Petik telah dilaksanakan bersama jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa mulai dari periode awal masa coklit, dengan menyasar 128 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di Wilayah Kelurahan Pakojan Kecamatan Pinang, dengan hasil seluruh sample telah dilakukan coklit sesuai dengan prosedur oleh Pantarlih/PPDP.
“Apabila terdapat masyarakat yang berdomisili di Kelurahan Pakojan, sudah mempuyai hak pilih namun belum di coklit bisa menyampaikan ke KPU maupun Bawaslu beserja jajarannya,” jelasnya.
Faridal mengungkapkan, pihaknya sengaja melakukan Supervisi dan Monitoring ke wilayah Kecamatan Pinang guna melakukan Uji petik terhadap kinerja PANTARLIH.
Faridal menekankan pentingnya uji petik terhadap kinerja pantarlih sebagai bagian dari strategi pengawasan kawal hak pilih.
Dirinya menyampaikan Metode pengawasan ini telah sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Dimana pada surat edaran terdapat patroli kawal hak pilih, mendirikan posko kawal hak pilih dari Bawaslu Kota Tangerang, Panwascam sampai ke PKD.
“Bawaslu berharap kepada seluruh Masyarakat Kota Tangerang yang belum didatangi oleh Pantarlih untuk melakukan pencocokan dan penelitian data, atau menemukan Pantarlih bekerja tidak sesuai prosedur agar melaporkan ke kantor ke jajaran pengawas pemilu terdekat,” tutupnya.(riski)