Kasus Penyalahgunaan BBM, Ditpolairud Polda Banten Serahkan Barang Bukti dan Tersangka ke Kejati

Portalkota – Ditpolairud Polda Banten melalui Subdit Gakkum menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi ke Kejaksaan Tinggi Banten. Penyerahan itu diterima Jaksa Penuntut Umum pada Senin 05 September 2022 sekira pukul 11.00 WIB.

Dirpolairud Polda Banten, Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom membenarkan pihaknya telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami telah menyerahkan ke Kejati Banten satu unit Truck Colt Diesel dengan Nopol BE 9854 BU yang telah dimodifikasi tangki BBM dengan bermuatan solar dan sepuluh orang tersangka,” kata Reinhard Gultom pada Selasa, 06 September 2022.

Reinhard menambahkan, perkara yang telah di tahap 2 kan ini merupakan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Tersangka dan barang bukti telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten sekira pukul 11.00 WIB,” lanjutnya.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Banten, AKBP Tyas Puji Rahadi menyampaikan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi nomor 318 tanggal 07 Juli 2022.

Menurut Tyas, kronologi kejadian berawal saat personel Ditpolairud menangkap tersangka beserta barang bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi di Pelabuhan Penyeberangan Eksekutif Merak pada Kamis 07 Juli 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.

**Berita lainnya: Kasus Korupsi Bank Banten Diserahkan ke Pengadilan Negeri Serang

“Dari pengungkapan ini diamankan 10 orang tersangka dan 1 unit Truck Colt Diesel dengan Nopol BE 9854 BU yang telah dimodifikasi tangki BBM dengan bermuatan solar,” ungkap Tyas.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dirubah oleh Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 Miliar.(Jik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *