Kasus Korupsi Bank Banten Diserahkan ke Pengadilan Negeri Serang

Portalkota – Kasus korupsi Bank Banten diserahkan ke Pengadilan Negeri Serang. Hal itu diungkapkan Kepala Kejati Banten Leonard Eben Simanjuntak.

Dikatakannya, dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) oleh Bank Banten ke PT HNM Tahun 2017 atas nama tersangka RS dan tersangka SDJ telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Serang.

“Diserahkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang sekira pukul 15.00 WIB yang bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Serang,” kata Kajati Banten leonard Eben Simanjuntak disiaran pers.

Adapun pelimpahan atas nama tersangka RS selaku Direktur PT HNM berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara: B-3631/M.6.10/Ft.1/09/2022 tanggal 05 September 2022, Surat Dakwaan Nomor: PDS-13/SRG/09/2022 tanggal 05 September 2022 serta Berkas Perkara Nomor: PDS-08b/BTN/07/2022 tanggal 26 Agustus 2022.

Dan, pelimpahan atas nama tersangka SDJ selaku mantan Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten berdasarkan : Surat Pelimpahan Perkara : B-3629/M.6.10/Ft.1/09/2022 tanggal 05 September 2022,
Surat Dakwaan Nomor : PDS-12/SRG/09/2022 tanggal 05 September 2022 serta Berkas Perkara Nomor : PDS-08a/BTN/07/2022 tanggal 26 Agustus 2022.

Pelimpahan perkara tersebut diterima oleh Panitera Muda pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Ubaidillah, SH.

“Dengan dilimpahkannya perkara tersebut maka Jaksa Penuntut Umum akan menunggu penetapan hari sidang dari Ketua Pengadilan Negeri Serang,” lanjutnya.

**Berita lainnya: Tersangka Korupsi Bank Banten Diserahkan ke Rutan Pandeglang dan Serang, Kasus Masuki Babak Baru

Leonard Eben telah memerintahkan kepada Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten agar mengembangkan penyidikan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta menentukan para tersangka atau tersangka lain atau korporasi.

Dia mengimbau kepada para tersangka atau pihak-pihak terkait lainnya serta pengurus perusahaan PT HNM agar korperatif dan tidak menghalangi serta mencoba menghilangkan barang bukti dan hasil kejahatan korupsi dimaksud.(Jik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *