Portalkota – Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengamankan satu orang pelaku AB (26) diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu 23 November 2022 sekira pukul 17.13 Wib tepatnya di Link Cilampang, Kelurangan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan tersebut.
“Benar, Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengungkap penyalahgunaan sabu dengan pelaku AB (26) warga Link Sempu Seroja, Kota Serang pada Rabu (23/11) sekira jam 17.13 Wib tepatnya di Link Cilampang, Kelurangan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang,” kata Hengki pada Jumat 25 November 2022.
Hengki mengatakan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu sebanyak satu paket di kantong baju pelaku.
“Saat dilakukan penggeledan terhadap pelaku ditemukan satu paket sabu dengan berat 4,48 gram dikantong baju pelaku,” jelasnya.
Kemudian dilakukan introgasi dan pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya yang masih dilakukan pengejaran.
**Berita lainnya: Laga Persahabatan Tim Polda Banten Babat Habis Mitra Media 6-2
“Menurut keterangan pelaku bahwa barang bukti tersebut didapat dari saudara KK (DPO) dan pelaku disuruh untuk mengambil yang rencananya akan dipecah atau dibagi menjadi paketan kecil dengan ukuran 0,25 gram persatu bungkus untuk diedarkan dan pelaku akan mendapatkan upah sebesar Rp500.000 dari KK jika sabu tersebut sudah habis terjual,” jelas Hengki.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” tutupnya.(Jik)