JMSI Dorong Praktik SPBE di Kabupaten Tangerang Kian Efektif

Portalkota- Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Tangerang sambut baik terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

Perpres tersebut diharapkan mempercepat efektifitas praktik Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Tangerang.

Hal itu mengemuka dalam talk show bertajuk Tantangan Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Tangerang.

Talk show tersebut menghadirkan tiga narasumber, di antaranya Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang Cecep Haerudin, akademisi Universitas Muhammadiyah Tangerang Megi Primagara, Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional Adib Miftahul, dan dipandu host Pemimpin Redaksi BantenDaily.id Mohamad Romli.

Cecep Haerudin memaparkan, praktik SPBE di Kabupaten Tangerang berlangsung sejak sekitar tahun 2018 seiring dengan bergulirnya beberapa kebijakan dari pemerintah pusat, yaitu Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

Cecep mengatakan, meski telah tersedia infrastruktur digital, tetapi masih terjadi kesenjangan digital di Kabupaten Tangerang.

Hal itu dipicu karena perbedaan tingkat literasi dan keterampilan masyarakat dalam mengakses layanan digital.

“Kesenjangan digital masih terjadi. Ada masyarakat yang sudah sangat siap menggunakan layanan digital, tapi ada juga masyarakat yang tidak siap sama sekali,” ujarnya, ditulis Jumat (12/1/2024).

Tetapi, meski tipologi Kabupaten Tangerang berbeda dengan dua wilayah lainnya di Tangerang Raya, yaitu Kota Tangerang dan Kota Tangsel, namun dari hasil survei Indeks Masyarakat Digital tahun 2023, ada empat pilar digital, yaitu infrastruktur, keterampilan digital, pemberdayaan digital dan pekerjaan digital, tidak jauh berbeda.

“Secara infrastruktur dan ekosistem digitalnya, Kabupaten Tangerang 63,8, Kota Tangsel 62,35. Dari Hasil survei, ternyata dari infrastruktur digital tidak jauh berbeda antara Kota Tangsel yang begitu modern dengan Kabupaten Tangerang yang luas dan segmentasinya beragam,” terangnya.

Kemudian, lanjut Cecep, dari segmen infrastruktur digital, pemerintah daerah membutuhkan kerjasama dengan pihak swasta.

“Kami sangat berterimakasih kepada provider-provider sehingga tidak ada blank spot di Kabupaten Tangerang dalam rangka mendukung pemanfaatan teknologi digital,” katanya.

“Penguatan yang dilakukan pemerintah daerah di antaranya memastikan perangkat daerah di Tingkat kecamatan, kelurahan, memiliki sarana dan prasarana terstandar untuk memberikan layanan digital kepada Masyarakat,” tambahnya.

Kemudian dari sisi layanan digital, Cecep mengakui masih terjadi ketimpangan, karena belum semua pelayanan publik dasar tersedia aplikasinya.

Tapi, menurutnya, ada layanan-layanan digital yang sudah mapan, seperti perpajakan sudah multi kanal, mau bayar pajak dimana saja, menggunakan platform apa saja, dan tinggal pilih.

“Namun ada juga bidang-bidang yang belum begitu mampu mengadaptasi layanan digital, seperti bidang pendidikan,” jelasnya.

**Baca juga: Pengurus JMSI Kabupaten Tangerang Dilantik, PJ Bupati Berharap Bisa Bersinergi dengan Pemerintah Daerah 

Sehingga, terbitnya Perpes tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional menjadi kabar baik untuk Pemkab Tangerang untuk mempercepat layanan digital di sektor yang tertinggal.

Sementara, Megi Primagara memaparkan, Pemkab Tangerang perlu merancang grand design SPBE sehingga dapat memetakan transformasi digital pelayanan publik government to government, government to business, dan government to community.

“Selain itu pada grand desin SPBE ada pembagian tugas antara perencana, operator, pemelihara, monitoring dan evaluasi,” jelasnya.

Megi juga menekankan, bahwa investasi untuk membangun infrastuktur digital membutuhkan biaya yang cukup besar, sehingga perlu keseriusan dari Pemkab Tangerang dalam pengalokasian anggaran untuk membangun pusat data untuk keterpaduan data antarinstansi, dan satu aplikasi layanan publik digital.

“Hal penting lainnya yaitu menutup kesenjangan digital dengan pembangunan dan penyediaan sarana layanan digital, peningkatan sumber daya manusia pada aspek keterampilan digital, dan membangun sistem kemanan digital yang kokoh, termasuk perlindungan data pribadi,” paparnya.

Senada dengan Megi, Adib Miftahul pun menekankan, Pemkab Tangerang tidak perlu membuat banyak aplikasi, melainkan cukup mengoptimalkan tersedianya aplikasi yang benar-benar dibutuhkan oleh Masyarakat.

“Karena tujuan utama transformasi layanan publik konvesional ke digital yaitu mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang baik. Ketika penyelenggara pemerintahannya baik, bisa dipastikan pengelolaan dan pelayanan publiknya juga baik,” tutupnya. (riski)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *