Portalkota-Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) melalui Satres Narkoba bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja senerat 27,3 kilogram.
Ganja asal Aceh tersebut direncanakan akan diedar pada malam perayaan tahun baru 2024.
Kasat Narkoba Polres Kota Tangsel AKP Bachtiar Noprianto mengatakan, ganja tersebut didapat dari dua tersangka NSH alias A dan ZE alias P.
Bachtiar memaparkan, kronologi pengungkapan bermula pada hari Selasa 19 Desember 2023, Polres Tangsel bersama Bea Cukai lakukan investigasi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
Laporan tersebut, berupa informasi mengenai adanya rencana pengiriman ganja ke wilayah Tangsel.
Dalam perjalanannya, paket ganja yang akan dikirim ke Tangsel bergeser menuju wilayah Jalan Danau Agung Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
**Baca juga: Wali Kota Tangsel Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Liburan Tahun Baru 2024
“Di lokasi, kami lakukan pengawasan hingga pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, kami berhasil menangkap tersangka NSH Alias A dan disita barang bukti berupa paket ganja seberat 18,5 kilogram,” ujarnya, Jumat (29/12/2023).
Pada pengembangannya, lanjut Bachtiar, pihaknya berhasil menangkap tersangka ZE alias P di wilayah Pancoran, Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan.
Dari ZE, diungkapkan Bachtiar, didapati barang bukti berupa paket ganja seberat 8,8 kilogram.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, ganja tersebut dikirim dari daerah Banda Aceh oleh seseorang berinisial N Alias P yang kini dalam pencarian kami,” terangnya.
Menurut Bachtiar, dari pengakuan kedua tersangka, ganja seberat 27,3 kilogram tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangsel dan Bekasi jelang perayaan tahun baru 2024.
Dijelaskan Bachtiar, Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.(eka)