Harga Kebutuhan Pokok di Kabupaten Tangerang Stabil di Februari 2023

Portalkota – Memasuki minggu kedua Februari 2023, ketersediaan dan harga kebutuhan pokok di wilayah Kabupaten Tangerang terpantau cukup dan stabil. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang, Asep Jatnika.

Dikatakannya, berdasarkan pantauan yang dilakukan bersama TPID Kabupaten Tangerang disejumlah pasar modern dan tradisional, distributor serta petani dan peternak, ditemukan bahwa ketersediaan pangan mencukupi.

“Ketersediaan pangan mencukupi dengan harga yang relatif stabil,” kata Asep Jatnika disiaran pers, ditulis Minggu 19 Februari 2023.

Dari pantauan, terdapat sejumlah komoditas kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan yakni komoditas hortikultura. Seperti bawang merah, bawang putih, cabai besar serta cabai rawit. Namun fluktuasinya masih dalam taraf wajar.

**Berita lainnya: Diduga Berbuat Asusila, Dua Wanita Diamankan Satpol PP Kabupaten Tangerang

Sedangkan untuk komoditas pangan lainnya, lanjut Asep, seperti beras, gula pasir, minyak goreng, kacang kedelai, daging sapi, daging ayam dan telur, rata-rata stoknya cukup tersedia dan harga stabil.

“Saat ini pun kami terus berkoordinasi dengan para stakeholder, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk terus menjaga ketersediaan dan kestabilan harga di tingkat konsumen,” ungkapnya.

Pemerintah melalui Bulog juga telah meluncurkan Beras SPHP yaitu Program Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan dimana pemerintah menjual beras berkualitas premium dengan harga medium dimana Harga eceran tertinggi yang ditetapkan sebesar 9450 per kilogram.

“Kemudian untuk komoditas minyak goreng, pemerintah pusat pun melalui Badan Pangan Nasional dan juga Kementerian Perdagangan telah menetapkan kebijakan untuk meningkatkan stok Minyakita (minyak murah seharga 14000 per kilogram) agar stoknya tetap mencukupi,” terangnya.

Asep mengimbau untuk para pedagang agar tidak melakukan spekulan harga yang menyebabkan kenaikan harga dan kelangkaan stok kebutuhan pangan, sebab jika ada pedagang yang melakukan tindakan dengan melakukan penimbunan akan ada sangsi dari pemerintah.(uci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *