Dukcapil Tangsel Terbitkan 68 Akta Anak Tanpa Ayah Sepanjang 2022, Mayoritas Nikah Siri

Portalkota – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat ada 68 akta anak dari seorang ibu atau akta anak tanpa ayah diterbitkan sepanjang tahun 2022.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Dukcapil Kota Tangsel, Dedi Budiawan saat dikonfirmasi oleh Liputankota.com, ditulis 7 Februari 2023.

“675 tahun 2021, tahun 2022 kita terbitkan 68 akta lahir anak seorang ibu,” ujarnya.

Menurut Dedi, ada beberapa penyebab diterbitkannya akta anak tanpa ayah, salah satunya adalah nikah siri.

“Justru sepengetahuan saya anak seorang ibu itu lebih banyak karena nikah siri,” ungkapnya.

Dedi menjelaskan, nikah siri juga ada beberapa penyebab diantaranya adalah pasangan tidak mau atau tidak mampu membuat buku nikah atau akta perkawinan secara resmi.

“Atau mungkin yang memang sengaja tidak diketahui bapaknya entah sebabnya tadi misalkan istri kedua, ketiga dan sebagainya,” terangnya.

**Berita lainnya: Tahun Ini Tak Ada Pembangunan SMPN Baru Dikbud Tangsel Dorong Siswa ke Swasta

Dedi menerangkan, pernah juga ada kasus dengan persentase kecil diakibatkan karena pernikahan dini, dan dimungkinkan mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama.

“Justru yang terjadi ada satu kasus yang saya ingat ‘married by accident’ jadi nikahnya pun ibaratnya hanya nikah agama dan anaknya dibawah umur,” tutupnya.(ski)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *