Dua Pengedar Obat Keras Diciduk Polresta Serang Kota

Portalkota-Kepolisian Resort (Polres) Serang Kota melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menangkap dua pemuda pengedar obat Keras.

Kasatresnarkoba Polres Serang Kota, AKP Hengki mengatakan, kedua pemuda itu ditangkap melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat keras tanpa ijin jenis Tramadol dan Hexymer di Link Kesawon, Terondol, Kota Serang pada Jumat 14 Oktober 2022.

kronologis berawal saat personel Satresnarkoba Polres Serang Kota mendapatkan atas informasi masyarakat, sehingga berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan obat Keras berinidial HA (23).

“Awalnya personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota atas informasi masyarakat berhasil mengamankan satu pelaku penyalahgunaan obat keras berinisial HA (23), Jumat 14 Oktober 2022 sekira jam 21.30 WIB di pinggir jalan depan Indomart di Link. Kesawon, Kel.Terondol, Kota Serang,” kata Hengki disiaran pers, Senin 17 Oktober 2022.

Dari penangkapan HA petugas berhasil mengamankan 1044 butir Hexymer dan 100 butir Tramadol serta uang tunai Rp393.000, sisa hasil penjualan obat-obatan tersebut,” jelasnya.

**Baca juga:Gunakan Headset Saat Berkendara, Seorang Siswa Tewas Tertabrak Kereta di Cilegon

Setelah dilakukan introgasi didapat keterangan jika HA mendapatkan obat tersebut dari BD (28). “Petugas kemudian bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap BD saat sedang duduk di warung martabak yang tidak jauh dari TKP pertama,” lanjutnya.

Saat ini kedua pelaku dibawa ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15  tahun dan denda paling banyak satu setengah miliar,” tutupnya. (Rls/Jik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *