Portalkota-Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan (KPU Tangsel) menetapkan bahwa dua pasangan calon walikota yang mendaftar untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dinyatakan memenuhi syarat.
Kedua pasangan calon tersebut ialah Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan, dan Ruhamaben – Shinta Wahyuni.
Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufik MZ mengungkapkan, kedua pasangan calon tersebut telah dilakukan verifikasi dan perbaikan beberapa waktu lalu.
**Baca juga:
Hasil Pleno, KPU Tangsel Tetapkan 1.058.127 DPT untuk Pilkada 2024
“Dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangerang Selatan untuk berkontestasi di Pilkada Tangsel 2024,” ujarnya di Gedung KPU Kota Tangsel, Setu, Minggu (22/9/2024).
Untuk jadwal selanjutnya adalah menetapkan nomor urut yang informasinya akan diberitakan selanjutnya.(Ris)