Portalkota-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan (DPRD Tangsel) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menetapkan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Hal tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kota Tangsel, pada Rabu 19 November 2025.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sudiar mengungkapkan, pihaknya bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Perangkat Daerah pengusul raperda tahun 2026 serta bersama narasumber, telah melaksanakan beberapa kali rapat pembahasan dan penyusunan raperda-raperda prioritas yang akan masuk kedalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2026.
**Baca Lainnya: Wali Kota Tangsel Rencanakan APBD 2026 Bisa Jalan Lebih Cepat
“Baik membahas raperda usulan dari DPRD juga membahas raperda usulan dari pemerintah kota,” ujarnya.
Adapun raperda yang masuk kedalam Propemperda Tahun 2026, adalah sebagai berikut:
1) Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan Tahun 2025-2045,
2) Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan PT. PITS menjadi Perseroda PITS,
3) Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Parkir,
4) Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran,
5) Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
6) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren,
7) Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendidikan Diniyah,
8) Pemberdayaan Ekonomi Kreatif,
9) Penganganan Konflik Sosial,
10) Perlindungan Bagi Pekerja Rentan di Sektor Informal,
11) Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah,
12) Penyelenggaraan Olahraga,
13) Perlindungan Anak dan Perempuan,
14) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan,
15) Raperda Kumulatif Terbuka.
(ris)






