DPRD Tangsel Setujui Rancangan Perjanjian Kerja Sama Persampahan dengan Pandeglang

Portalkota – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel setujui Rancangan Perjanjian Kerjasama Penanganan Sampah antara Pemkot Tangsel dan Pemkab Pandeglang dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tangsel.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengapresiasi seluruh anggota DPRD yang menyetujui dan mendukung dalam penanganan sampah di Kota Tangsel itu.

Benyamin menerangkan, kerja sama antara Pemkot Tangsel dengan Pemkab Pandeglang itu direalisasikan dalam bentuk bantuan keuangan (Bankeu) total Rp40 miliar.

“Bantuan keuangannya Rp40 miliar, kemudian itu diberikan selama 3 tahun. Kerjasama ini untuk 4 tahun, bantuan keuangan akan diluncurkan selama 3 tahun anggaran ya,” ujarnya.

**Baca Lainnya: Disnaker Tangsel Bersama Aranomiya Sukses Menggelar Pelatihan Tenaga Kerja Mandiri di Setu

Kemudian, untuk tipping fee-nya itu disepakati Rp250.000 per tahun, termasuk kompensasi dampak negatif (kdn) yang nanti akan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Benyamin menuturkan, dalam kerja sama tersebut nantinya sampah dari Kota Tangsel akan dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bangkonol, Kabupaten Pandeglang.

“Sehari mudah-mudahan bisa mencapai 150-200 ton, meningkat sesuai dengan kapasitas atau timbulan sampah yang ada di tanah,” jelasnya.

Benyamin menyebutkan, ada sejumlah catatan khusus yang diberikan Pemkot Tangsel kepada Pemkab Pandeglang dalam kerja sama penanganan sampah tersebut.

Mulai dari kesediaan pemerintah hingga kondusivitas masyarakat Kabupaten Pandeglang.

“Pertama tentunya kesediaan pemerintah kota, kemudian kondusivitas masyarakat di sekitar Bangkonol itu sendiri,” terangnya.

“Kemudian jarak tempuh yang relatif lebih cepat karena banyak melalui jalan tol, antaranya seperti itu. Tentunya kesepakatan-kesepakatan yang bisa kita capai dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang,” tutupnya.(ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *