Portalkota-DPRD Kabupaten Tangerang menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Tangerang tahun 2024.
Keputusan tersebut disepakati Senin, 28 Oktober 2024 dengan penandatanganan Berita Acara Nota Kesepakatan antara pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang bersama Pj Bupati Andi Ony.
Pj Bupati Andi Ony telah mengajukan perubahan melalui surat Nomor P/100.3.2/ 9932-Bag.Huk/ VII/ 2024 perihal Permohonan Perubahan Judul Rancangan Peraturan Daerah.
Semula Rancangan Perda tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Mitra Kerta Raharja Kabupaten Tangerang diubah menjadi Rancangan Perda tentang Perusahan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Artha Kerta Raharja Syariah.
**Baca juga:
Fraksi di DPRD Kabupaten Tangerang Sampaikan Pandangan Umum Raperda Eksekutif
PT LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda) dibentuk berdasarkan Perda Kabupaten Tangerang No. 4 Tahun 2015 dan disesuaikan kembali dengan Peda No. 8 Tahun 2019.
Kedua peraturan ini menjadi landasan legal formal bagi PT. LKM Artha Kerta Raharja untuk melayani masyarakat Kabupaten Tangerang, terutama mereka yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan Perbankan.(Fit)