Portalkota – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, setujui bersama 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Persetujuan bersama itu dilakukan di Gedung DPRD Kota Tangsel, Setu, pada Selasa 4 April 2023.
Ketiga Raperda yang disetujui itu adalah, pertama Raperda perubahan bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) menjadi perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Kedua, Raperda tentang Bangunan Gedung. Ketiga, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, soal Raperda perubahan bentuk Badan Hukum PT PITS menjadi perusahaan Perseroda, Kota Tangsel telah membentuk holding BUMD yang berbentuk perseroan terbatas berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang pembentukan BUMD.
Lanjutnya, sehubungan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, serta dalam rangka mendukung Proyek Strategis Nasional Karian-Serpong, perlu dilakukan penyesuaian terhadap bentuk badan hukum dan jenis usaha BUMD.
**Berita lainnya: Safari Ramadan, Benyamin Ajak Warga Jaga Inflasi dengan Tidak Konsumtif
“Dengan disetujuinya raperda ini, diharapkan kebutuhan air minum masyarakat dapat terpenuhi, dan kualitas pelayanan publik dalam penyediaan air minum dapat lebih meningkat,” ujarnya.
Benyamin menerangkan, soal Raperda tentang Bangunan Gedung, penyelenggaraan bangunan gedung merupakan salah upaya pemenuhan kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat.
Lanjutnya, keterbatasan ruang dan lahan serta perlunya menjaga keserasian dan keselarasan lingkungan, maka diperlukan pengaturan tentang bangunan gedung.
“Sehingga penyelenggaraan bangunan gedung dapat dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, serta memenuhi persyaratan administratif dan teknis agar menjamin keselamatan masyarakat dan lingkungan,” ungkapnya.
Dijelaskan Benyamin, soal Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kualitas lingkungan hidup harus selalu dijaga, karena dapat mempengaruhi kelangsungan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
“Kota Tangerang Selatan sejak tahun 2012 telah berkomitmen untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup,” tutupnya.(Hud)






